Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ambulan Kena Tilang ETLE, Wadirlantas : Tinggal Konfirmasi Nanti Dianulir

M. Adam Samudra - Selasa, 15 April 2025 | 17:01 WIB
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono
Adam Samudra
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono

Ilustrasi Ambulans
PMI
Ilustrasi Ambulans

"Saat ini mitigasi yang kami lakukan adalah kami sedang menghubungi teman-teman komunitas ambulans minta data kendaraan. Supaya saat membaca nomornya dia langsung tahu bahwa ini adalah nomor ambulans. Jelas tidak kena tilang, ambulan itu jelas mobil prioritas," tegasnya.

Ia memaparkan bahwa kini tilang elektronik sudah bisa dikirim via WhatsApp.

"ETLE itu sekarang capturenya otomatis via WA, jadi mau siapa pun itu baik pejabat atau ambulan tinggal memberikan informasi sehingga tinggal di anulir," tutupnya.

Sekadar informasi ada tujuh kendaraan prioritas di jalan raya sesuai regulasi, menurut pasal 34 UU 22 tahun 2009. Berikut uraiannya.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa