"Saat ini mitigasi yang kami lakukan adalah kami sedang menghubungi teman-teman komunitas ambulans minta data kendaraan. Supaya saat membaca nomornya dia langsung tahu bahwa ini adalah nomor ambulans. Jelas tidak kena tilang, ambulan itu jelas mobil prioritas," tegasnya.
Ia memaparkan bahwa kini tilang elektronik sudah bisa dikirim via WhatsApp.
"ETLE itu sekarang capturenya otomatis via WA, jadi mau siapa pun itu baik pejabat atau ambulan tinggal memberikan informasi sehingga tinggal di anulir," tutupnya.
Sekadar informasi ada tujuh kendaraan prioritas di jalan raya sesuai regulasi, menurut pasal 34 UU 22 tahun 2009. Berikut uraiannya.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR