Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bolehkah Ambulans Terobos Lampu Merah Tanpa Dikawal Polisi?

Ferdian - Sabtu, 12 April 2025 | 18:30 WIB
Ilustrasi ambulans
TribunJabar.id/Deanza Falevi
Ilustrasi ambulans

GridOto.com - Sering ditemui ambulans yang sedang membawa pasien gawat darurat menerobos lampu merah.

Namun apakah diperbolehkan ambulans tanpa pengawalan polisi menerobos lampu merah? 

Seperti diketahui kalau ambulans masuk dalam kategori kendaraan yang mendapat hak utama di jalan.

Artinya dalam menjalankan tugas ambulans diberikan pengecualian untuk mengindahkan rambu-rambu.

Berdasar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 huruf B, disebutkan ambulans yang mengangkut orang sakit punya hak istimewa di jalan.

Kemudian pada Pasal 135 disebutkan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama yang dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian menggunakan isyarat lampu dan bunyi sirene.

Baca Juga: Demi Bebas Tilang ETLE, Pengelola Ambulans DIminta Daftarkan Nopolnya

"Ambulans yang mendapatkan pengawalan dari petugas dengan sarana lengkap Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas (Apill) dan rambu- rambu tidak berlaku atau dapat diabaikan," kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dalam keterangan resmi menyitat Kompas.com.

Lebih lanjut, Budiyanto menjelaskan soal ambulans menerobos lampu merah tanpa pengawalan Polisi

"Sebaiknya ambulans yang membawa orang sakit dan tidak dikawal walaupun Apill dan rambu-rambu tidak berlaku, tapi tetap memperhatikan aspek keselamatan sebagai prioritas," katanya.

Alasannya kata Budiyanto, dikhawatirkan sebagian kecil masyarakat belum tahu tentang ketentuan bahwa ambulans yang sedang bertugas boleh 'menerobos' rambu lalu lintas.

"Karena apabila mentang-mentang atau sembrono karena dengan pemberian hak istimewa kemudian tidak memperhatikan aspek keselamatan dapat berisiko untuk pasien atau pengguna jalan yang lain," katanya.

"Gunakan hak istimewa tersebut secara proporsional dengan tetap memerhatikan aspek keselamatan sebagai prioritas utama," wanti Budiyanto.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa