GridOto.com - E-tilang bisa menyerang mobil dan motor kalian kapan saja.
Terutama bagi warga Jakarta dan sekitarnya, karena Polda Metro Jaya (PMJ) tengah gencar mengimplementasikan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dengan menggunakan ETLE PMJ, petugas di lapangan tidak perlu untuk turun langsung melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Sebab, pelanggar lalu lintas akan direkam oleh kamera ETLE PMJ.
Setelah itu, sistem akan mengidentifikasi nomor kendaraan secara otomatis dan mencocokkan data dengan informasi yang terdaftar di database kepolisian.
Kemudian, surat tilang akan dikirimkan ke pemilik kendaraan melalui e-mail atau alamat rumah.
Dalam fitur baru itu juga akan memberitahukan pengendara melalui aplikasi WhatsApp.
Baca Juga: Keluh Kesah Ratusan Orang Padati Posko ETLE Pancoran, Ini Katanya
Untuk cara cek ETLE PMJ atau e-tilang secara mandiri, rajin-rajin lah buka website https://etle-pmj.id/ di handphone (HP).
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR