GridOto.com - Pantang pasrah terhadap sanksi atas pelanggaran yang tidak kita perbuat.
Termasuk dalam tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tolak dan sanggah tilang ETLE salah alamat yang dikirimkan ke kalian, jika memang tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Diketahui, sistem ETLE bekerja secara otomatis melalui kamera yang terpasang di titik-titik tertentu.
Merekam pelanggaran seperti melanggar lampu merah, tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran marka jalan.
Namun, tak menutup kemungkinan sistem ini melakukan kesalahan, seperti salah identifikasi pelat nomor atau situasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Oleh itu, masyarakat dapat mengajukan sanggahan ETLE secara online lewat website https://etle.polri.go.id.
Baca Juga: Dua Kali Pemilik HR-V Kena Tilang Elektronik, Tapi Lolos, Ini Sebabnya
Namun, sanggahan ETLE atau tilang elektronik ini harus disertai dengan bukti pendukung yang relevan dan valid.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR