Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena ETLE Bisa Dua Kali, Denda Wajib Bayar Dobel Apa Cukup Sekali

M. Adam Samudra - Jumat, 18 April 2025 | 09:35 WIB
Posko Pengaduan Tilang Elektronik (ETLE) di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
Adam Samudra
Posko Pengaduan Tilang Elektronik (ETLE) di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

GridOto.com - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut pelanggar lalu lintas bisa kena tilang elektronik (ETLE)  lebih dari satu kali dalam sehari di jalur berebeda.

Nah, yang jadi pertanyaan, jika seorang pengendara tidak sadar telah melakukan pelanggaran.

Bahkan tertangkap melakukan beberapa kali pelanggaran, katakanlah 5 kali, apakah harus membayar denda sebanyak 5 pelanggaran itu?

Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani pun berikan penjelasan.

"Di dalam penerapan tilang ETLE misalkan penggal jalan Thamrin dari ujung ke ujung ada dua kamera, nah kamera pertama sudah mengcapture pelanggar karena enggak pakai helm, lalu dijalur berikutnya si pelanggar kena lagi dengan kasus sama (tidak pakai helm) maka yang ditilang itu hanya satu di ruas jalur yang sama," kata Ojo saat ditemui GridOto.com diruang kerjanya belum lama ini.

"Sementara jika dia (pelanggar) masuk ruas jalan berbeda seperti Sudirman-Thamrin (sudah tercapture) lalu kemudian lanjut lagi ke jalan Diponogoro kena ETLE kedua. Karena si pelanggar dengan sengaja berulang-ulang tidak pakai Helm," sambungnya.

"Semisal 5 kali melanggar ya 5 kali kami kirim surat. Ada yang 5 kali ada yang lebih,” tambahnya.

Karena itu, biar tidak menumpuk. Ketika mendapat surat tilang, segeralah mengurusnya, baik melakukan konfirmasi dulu.

Menurut mantan Kasat Lantas Polres Metro Bekasi ini jika dua hari pasca pelanggaran divalidasi oleh petugas ETLE. Maka pelanggar akan dikirimi surat tilang ke alamat yang tertera pada STNK kendaraan melalui Kantor Pos.

Sehingga jika melakukan lebih dari satu kali pelanggaran dan terekam melalui ETLE. Maka pelanggar akan dikirimkan dan mendapat surat tilang sebanyak pelanggaran yang telah divalidasi.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa