Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena ETLE Bisa Dua Kali, Denda Wajib Bayar Dobel Apa Cukup Sekali

M. Adam Samudra - Jumat, 18 April 2025 | 09:35 WIB
Posko Pengaduan Tilang Elektronik (ETLE) di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya
Adam Samudra
Posko Pengaduan Tilang Elektronik (ETLE) di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

Menurut Ojo, ETLE bekerja salama 24 jam sehari untuk memantau pergerakan kendaraan di wilayah itu.

Baca Juga: Dua Kali Pemilik HR-V Kena Tilang Elektronik, Tapi Lolos, Ini Sebabnya

Dan merekam berbagai pelanggaran yang terjadi.

"Sudah tahu di Jakarta ini banyak kamera dia muter-muter ya kena lah. Kamera gak ada kompromi bos. Dendanya tentu dobel dan berlipat," tegasnya.

Dalam sehari saja ia menyebut sudah puluhan ribu pelanggaran yang terjaring tilang melalui kamera ETLE ini.

Baik itu yang statis, maupun mobile. Kebanyakan baru sadar kena tilang saat mau membayar pajak kendaraan.

Transaksinya tidak bisa dilakukan karena STNK-nya terblokir.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa