GridOto.com - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut pelanggar lalu lintas bisa kena tilang elektronik (ETLE) lebih dari satu kali dalam sehari di jalur berebeda.
Nah, yang jadi pertanyaan, jika seorang pengendara tidak sadar telah melakukan pelanggaran.
Bahkan tertangkap melakukan beberapa kali pelanggaran, katakanlah 5 kali, apakah harus membayar denda sebanyak 5 pelanggaran itu?
Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani pun berikan penjelasan.
"Di dalam penerapan tilang ETLE misalkan penggal jalan Thamrin dari ujung ke ujung ada dua kamera, nah kamera pertama sudah mengcapture pelanggar karena enggak pakai helm, lalu dijalur berikutnya si pelanggar kena lagi dengan kasus sama (tidak pakai helm) maka yang ditilang itu hanya satu di ruas jalur yang sama," kata Ojo saat ditemui GridOto.com diruang kerjanya belum lama ini.
"Sementara jika dia (pelanggar) masuk ruas jalan berbeda seperti Sudirman-Thamrin (sudah tercapture) lalu kemudian lanjut lagi ke jalan Diponogoro kena ETLE kedua. Karena si pelanggar dengan sengaja berulang-ulang tidak pakai Helm," sambungnya.
"Semisal 5 kali melanggar ya 5 kali kami kirim surat. Ada yang 5 kali ada yang lebih,” tambahnya.
Karena itu, biar tidak menumpuk. Ketika mendapat surat tilang, segeralah mengurusnya, baik melakukan konfirmasi dulu.
Menurut mantan Kasat Lantas Polres Metro Bekasi ini jika dua hari pasca pelanggaran divalidasi oleh petugas ETLE. Maka pelanggar akan dikirimi surat tilang ke alamat yang tertera pada STNK kendaraan melalui Kantor Pos.
Sehingga jika melakukan lebih dari satu kali pelanggaran dan terekam melalui ETLE. Maka pelanggar akan dikirimkan dan mendapat surat tilang sebanyak pelanggaran yang telah divalidasi.
Menurut Ojo, ETLE bekerja salama 24 jam sehari untuk memantau pergerakan kendaraan di wilayah itu.
Baca Juga: Dua Kali Pemilik HR-V Kena Tilang Elektronik, Tapi Lolos, Ini Sebabnya
Dan merekam berbagai pelanggaran yang terjadi.
"Sudah tahu di Jakarta ini banyak kamera dia muter-muter ya kena lah. Kamera gak ada kompromi bos. Dendanya tentu dobel dan berlipat," tegasnya.
Dalam sehari saja ia menyebut sudah puluhan ribu pelanggaran yang terjaring tilang melalui kamera ETLE ini.
Baik itu yang statis, maupun mobile. Kebanyakan baru sadar kena tilang saat mau membayar pajak kendaraan.
Transaksinya tidak bisa dilakukan karena STNK-nya terblokir.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR