Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenhub Galau, Ragu-ragu Legalkan Motor atau Mobil Custom di Jalan Raya Karena Ini

Irsyaad W - Senin, 16 Februari 2026 | 11:30 WIB
Tampilan samping modifikasi pikap L300 pakai 6 roda
istimewa
Tampilan samping modifikasi pikap L300 pakai 6 roda

GridOto.com - Kementerian Perhubungan (PU) saat ini tengah galau.
Kemenhub ragu-ragu melegalkan motor atau mobil custom di pakai di jalan raya.

Disebutkan, ada banyak tantangan melegalkan kendaraan modifikasi sebagai alat transportasi perorangan di jalan meski telah diterbitkan Permenhub No. 45/2023.

Ketua Tim Substansi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Riftayosi Nursatyo Sudjoko menyampaikan, tantangan tersebut meliputi sisi teknis, administrasi, maupun kesiapan industri.

"Kendaraan custom didefinisikan sebagai kendaraan yang tidak diproduksi secara massal. Lebih khusus sebagai kendaraan perorangan, atau yang pernah diregistrasikan, punya surat menyurat, dan dilakukan perubahan pada fisiknya," kata dia dalam keterangannya, Jakarta, (10/2/26) menyitat Kompas.com.

"Sehingga harus memiliki dokumen utama syarat kustomisasi, dokumen resmi yang menjamin bahwa kendaraan tersebut legal. Bukan hasil kejahatan, pencurian atau penggelapan," lanjut Riftayosi.

Menurutnya, kelengkapan administrasi menjadi pintu awal proses legalisasi. STNK dan BPKB kendaraan donor harus jelas, serta dilengkapi hasil verifikasi fisik dari kepolisian.

"STNK dan BPKB kendaraan donor harus jelas, ditambah hasil verifikasi fisik dari kepolisian," paparnya.

Baca Juga: Mirip STNK Only, Jual Motor Komplit Tapi Mati Pajak Juga Tindakan Ilegal

Kustomfest 2022 dibuka, ratusan mobil dan motor custom penuni JEC
Ivan Casagrande Momot
Kustomfest 2022 dibuka, ratusan mobil dan motor custom penuni JEC

Tantangan besar juga muncul dari sisi teknis, sebab setiap kendaraan modifikasi wajib untuk memenuhi standar yang ditetapkan, mulai dari rangka, sistem penggerak, transmisi, suspensi, hingga dimensi dan bobot kendaraan karena menjadi bahan penilaian dalam proses Sertifikat Uji Tipe (SUT).

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa