Tantangan berikutnya berkaitan dengan integrasi administrasi antarinstansi.
Kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji tipe belum selalu diikuti dengan proses penerbitan dokumen kepolisian yang berjalan mulus.
Menurut Riftayosi, sinkronisasi data terkait identitas kendaraan, tipe, dan status pajak masih memerlukan pembenahan.
"Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait agar proses administrasi bisa lebih terintegrasi, ujarnya.
Saat ini, pengujian kendaraan modifikasi dilakukan di Balai Pengujian Layak Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKP) Cibitung, Bekasi.
Baca Juga: Geger Narasi Pemerintah Kantongi 40 Persen Dari Penjualan Mobil Baru, Begini Hitungannya
Proses tersebut mengikuti standar internasional dan memerlukan waktu sekitar dua pekan.
Kendaraan dengan perubahan ekstrem membutuhkan waktu pengujian lebih lama karena harus disesuaikan dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Terakhir, Riftayosi menambahkan, legalisasi kendaraan modifikasi juga tidak dapat dilepaskan dari sertifikasi bengkel.
"Kalau bengkelnya legal, proses menuju kendaraan yang legal juga akan lebih jelas, tandasnya.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR