Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengguna Motor dan Mobil Listrik Butuh SIM Khusus? Ini Penjelasan Polisi

Irsyaad W - Senin, 29 September 2025 | 10:00 WIB
Konvoi motor listrik baru dan hasil konversi
Kompas.com/Istimewa
Konvoi motor listrik baru dan hasil konversi

GridOto.com - Kini pertumbuhan motor dan mobil listrik di Indonesia makin pesat.

Dibuktikan makin banyak kendaraan listrik yang warawiri di jalan.

Namun timbul tanya, apakah pengguna motor dan mobil listrik butuh Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus?

Agar jelas, Pokja Baur SIM Satlantas Polresta Surakarta, Aiptu Timbul Miftahul Ulum beri penjelasan.

Timbul mengatakan, aturan SIM untuk kendaraan listrik pada dasarnya sama seperti kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).

"Sesuai dengan konversinya, hanya beda satuan saja. Kalau motor listrik, sama dengan motor bensin. Sepeda motor pakai SIM C, Kalau mobil listrik, ya SIM A," ucap Timbul saat ditemui belum lama ini menukil Kompas.com.

Timbul menambahkan, kewajiban memiliki SIM berlaku bagi kendaraan listrik dengan kecepatan di atas 40 kilometer per jam.

Baca Juga: Beberapa Bertenaga Buas, Apakah Pengguna Mobil Listrik Butuh SIM Khusus?

Deretan mobil listrik dan hybrid yang ikut konvoi ke BPPT Serpong.
Naufal/GridOto.com
Deretan mobil listrik dan hybrid yang ikut konvoi ke BPPT Serpong.

"Kalau kecepatannya di bawah 40 km per jam, boleh tanpa SIM, seperti sepeda listrik. Tapi kalau motor listrik dengan kecepatan di atas 40 km per jam, wajib punya SIM dan STNK sesuai aturan," katanya.

Artinya, masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan listrik tidak perlu khawatir mengenai adanya SIM khusus.

Selama kendaraan yang digunakan masuk kategori dengan kecepatan di atas 40 kilometer per jam, maka aturan SIM yang berlaku tetap sama seperti kendaraan konvensional.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa