GridOto.com - Kini pertumbuhan motor dan mobil listrik di Indonesia makin pesat.
Dibuktikan makin banyak kendaraan listrik yang warawiri di jalan.
Namun timbul tanya, apakah pengguna motor dan mobil listrik butuh Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus?
Agar jelas, Pokja Baur SIM Satlantas Polresta Surakarta, Aiptu Timbul Miftahul Ulum beri penjelasan.
Timbul mengatakan, aturan SIM untuk kendaraan listrik pada dasarnya sama seperti kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).
"Sesuai dengan konversinya, hanya beda satuan saja. Kalau motor listrik, sama dengan motor bensin. Sepeda motor pakai SIM C, Kalau mobil listrik, ya SIM A," ucap Timbul saat ditemui belum lama ini menukil Kompas.com.
Timbul menambahkan, kewajiban memiliki SIM berlaku bagi kendaraan listrik dengan kecepatan di atas 40 kilometer per jam.
Baca Juga: Beberapa Bertenaga Buas, Apakah Pengguna Mobil Listrik Butuh SIM Khusus?
"Kalau kecepatannya di bawah 40 km per jam, boleh tanpa SIM, seperti sepeda listrik. Tapi kalau motor listrik dengan kecepatan di atas 40 km per jam, wajib punya SIM dan STNK sesuai aturan," katanya.
Artinya, masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan listrik tidak perlu khawatir mengenai adanya SIM khusus.
Selama kendaraan yang digunakan masuk kategori dengan kecepatan di atas 40 kilometer per jam, maka aturan SIM yang berlaku tetap sama seperti kendaraan konvensional.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR