GridOto.com - Ujian praktik SIM C di jalan raya sudah berlaku salah satunya di Satlantas Polresta Solo.
Ini melengkapi ujian praktik berkendara satunya yakni di sirkuit SIM Satpas.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan menjelaskan, bahwa pemberlakuan aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Aturan itu sendiri sebenarnya sudah ada sejak lama melalui Peraturan Kapolri No.9 tentang SIM, yang kemudian sudah diganti juga. Dan ini dengan adanya aturan baru melalui Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 semakin memantapkan uji praktik di jalan raya,” terang Agung, Jumat (31/1/2025).
Terkait aturan baru tersebut, Agung menghimbau agar masyarakat bisa menaati tata tertib berlalu lintas termasuk setelah memiliki SIM.
Selain itu juga, untuk menghindari menjamurnya praktik calo dalam mengurus SIM.
Agung mengimbau masyarakat untuk mengurus segala persyaratan pengajuan SIM melalui jalur resmi baik lewat kantor Satpas maupun melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan SIM Nasional Presisi (Sinar) secara online.
“Kami imbau masyarakat untuk menghindari calo dalam mengurus SIM karena di Satpas pasti akan kami layani sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya dikutip dari TribunSolo.
Baca Juga: Kisah Pensiunan Jenderal Bintang Dua Kena Pungli Oknum Polisi Ujian SIM, Pegang Tangan Baru Sadar
Sementara, terkait uji praktik SIM di jalan raya, Baur SIM Satlantas Polresta Solo, Aiptu Timbul Miftahul Ulum menerangkan bahwa usai melalui tahap pemberkasan, pemohon akan diarahkan untuk mengikuti uji teori.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR