Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cuma Gegara Lakban, Pengendara Motor Bisa Dijatuhi Denda Tilang Setengah Juta

Irsyaad W - Selasa, 14 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Pengendara Yamaha Fino sengaja menutup pelat nomor menggunakan lakban
Lidia Pratama Febrian/Kompas.com
Pengendara Yamaha Fino sengaja menutup pelat nomor menggunakan lakban

GridOto.com - Cuma gegara lakban, pengendara motor bisa dijatuhi denda setengah juta atau Rp 500 ribu.

Bahkan dalam aturannya, si pengendara juga bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan.

Hal ini berlaku nasional, dan kasus ini sudah banyak ditemui di Jakarta dan sekitarnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan pelanggaran yang berbuah denda tilang dan pidana kurungan tersebut.

Yakni mengancam pengendara motor yang dengan sengaja menutup pelat nomor menggunakan alat apapun, termasuk menempelkan lakban demi menghindari tilang elektronik.

Tindakan tersebut termasuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ojo menegaskan, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutupi sebagian karena dapat menghambat sistem penegakan hukum berbasis teknologi.

Baca Juga: Perlu Tahu, Tutup Pelat Nomor Demi Hindari ETLE Bisa Terancam Bui

Pelat nomor ditempel lakban putih untuk hindari tilang elektronik
AKBP Ojo Ruslani
Pelat nomor ditempel lakban putih untuk hindari tilang elektronik

"Pelat nomor adalah alat identifikasi kendaraan. Kalau ditutup sebagian, itu bisa menghambat sistem ETLE dan termasuk pelanggaran," kata Ojo, (10/10/25) disitat Kompas.com.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa