Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Ketok Magic Gagah di Jalan, Tapi Kalah di Hadapan Hukum

M. Adam Samudra - Selasa, 30 September 2025 | 09:40 WIB
Penindakan tilang pengguna pelat palsu di Tangerang Selatan Polisi temukan banyak pelat nomor
Polres Tangsel
Penindakan tilang pengguna pelat palsu di Tangerang Selatan Polisi temukan banyak pelat nomor

GridOto.com -  Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran pelat nomor kendaraan tidak resmi atau buatan ketok magic.

Pelat nomor ilegal tersebut kerap kali digunakan untuk mengelabui petugas, namun memiliki risiko hukum yang serius.

Pelat resmi yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memiliki sejumlah ciri fisik yang tidak dimiliki oleh pelat buatan ketok magic.

“Pelat resmi dari Korlantas memiliki ciri fisik bahan alumunium berkualitas, huruf angka dan embos yang rapi, cat tahan cuaca serta dilengkapi dengan stiker reflektif atau kode keamanan tertentu,” ujar Brigadir Yasinta melalui unggahan Instagram @Korlantaspolri.ntmc.

Sebaliknya, pelat nomor buatan ketok magic umumnya dibuat secara tidak resmi, dengan bahan seadanya dan tidak sesuai standar.

“Huruf tidak presisi, tanpa elemen keamanan, serta tidak terdaftar pada sistem Korlantas,” jelasnya.

Fakta menarik lainnya, pelat nomor resmi kini mulai dilengkapi dengan teknologi CHIP RFID (Radio Frequency Identification) yang terhubung langsung dengan sistem tilang elektronik atau ETLE.

Teknologi ini memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa perlu interaksi langsung dengan petugas.

Penggunaan pelat ilegal dapat berujung pada sanksi hukum, bahkan kendaraan bisa dianggap bodong. Untuk membedakan pelat resmi dan ilegal, masyarakat dapat melakukan pengecekan sederhana.

Baca Juga: Heboh Gubernur Sumut Cegat Truk Pelat Aceh dan Minta Ganti ke BK, Begini Klarifikasinya

“Cukup gunakan senter dan arahkan ke pelat, pelat resmi akan memantulkan cahaya dari stiker reflektif atau menunjukkan elemen keamanan tertentu,” katanya.

Pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan jasa pembuatan pelat nomor tidak resmi yang banyak ditawarkan secara sembunyi-sembunyi.

Kepemilikan pelat resmi menjadi syarat penting untuk menjamin legalitas kendaraan dan mencegah sanksi pidana di kemudian hari.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa