GridOto.com - Komplotan pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Buleleng, Bali harus berurusan dengan polisi.
Mereka ketahuan mencetak STNK palsu untuk menjual unit motor curian.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menyampaikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Masing-masing tersangka tersebut berinisial KIS (36), KAK (27), dan GAES (25).
Ia menjelaskan, sindikat pemalsu STNK ini terbongkar dari pengembangan kasus narkoba.
"Saat penggeledahan di rumah salah satu tersangka Februari lalu, kami menemukan perlengkapan pencetakan STNK palsu," ujarnya melansir Kompas.com (3/9/2/2025).
Temuan itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui bahwa praktik pemalsuan STNK sudah dijalankan para tersangka hampir setahun.
"Produksinya dilakukan di rumah salah satu tersangka di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng," sambungnya.
Baca Juga: Mirip STNK Only, Jual Motor Komplit Tapi Mati Pajak Juga Tindakan Ilegal
Menurut Widura, STNK palsu tersebut dibuat menyerupai dokumen asli. STNK itu dicetak supaya bisa melengkapi motor curian.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR