Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemilik Mobil dan Motor Tahun Tua di Jakarta Sorak-Sorai, Nominal Pajak Tahunan Dikurangi

Irsyaad W - Rabu, 1 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Harga mobil bekas Kijang Grand Extra
Dok. Otomotif
Harga mobil bekas Kijang Grand Extra

GridOto.com - Pemilik mobil dan motor bekas tahun tua di Jakarta kini sorak-sorai bersama.

Karena mereka berhak mendapat pengurangan nominal pajak kendaraan bermotor (PKB).

Relaksasi ini resmi diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tahun 2025.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan kendaraan bermotor dengan nilai di bawah harga pasar kini berhak mendapat pengurangan PKB.

Artinya, pemilik mobil maupun motor tahun lama tidak lagi dibebani pajak tinggi yang tidak sesuai dengan kondisi riil harga kendaraannya.

"Harapannya ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan," ujar Pramono, (24/9/25) dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, pembebasan PKB yang selama ini berlaku tetap dipertahankan.

Baca Juga: Baru Tahu, Tarif Pajak Kendaraan Termurah di Indonesia Dipegang Provinsi Ini

Jihal Classic, showroom motor bekas yang isinya motor-motor lawas
Aant/otomotifnet.com
Jihal Classic, showroom motor bekas yang isinya motor-motor lawas

Misalnya PBB untuk veteran, keluarga tidak mampu, maupun korban bencana.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa