Baru Tahu, Tarif Pajak Kendaraan Termurah di Indonesia Dipegang Provinsi Ini

Irsyaad W - Senin, 15 September 2025 | 10:30 WIB

Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan di kantor Samsat (Irsyaad W - )

GridOto.com - Nominal tarif pajak kendaraan tiap wilayah di Indonesia ternyata berbeda-beda.

Tergantung kebijakan pemerintah provinsi masing-masing.

Kepala Bapenda Kalimantan Timur, Ismiati, mengatakan, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kaltim saat ini diklaim paling rendah atau termurah di seluruh Indonesia, yakni sebesar 0,8 persen.

Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hanya 8 persen.

Dia memastikan, kebijakan pajak daerah yang berlaku saat ini tidak membebani masyarakat.

"Kalau pajak di Kaltim enggak ada masalah. Tarif pajak kendaraan bermotor kita paling rendah se-Indonesia, yaitu 0,8 persen," kata Ismiati, (8/9/25) menukil Kompas.com.

"Untuk BBNKB hanya 8 persen, padahal dulu 15 persen," sambungnya.

Baca Juga: Mobil Ini Sakti, Mau Berapapun Tarif Pajak Opsen Cuma Bayar Rp 0

Raynaldi Paskalis/TribunKaltim.co
Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Timur, Ismiati

Ia menjelaskan, perubahan tarif berlaku sejak Januari 2025.