Beberapa kategori pembebasan bahkan diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan.
Dengan adanya kebijakan ini, beban pemilik kendaraan lama di Jakarta dipastikan lebih ringan, sementara kepatuhan membayar pajak diharapkan meningkat.
Saat bersamaan, Pemprov DKI menilai insentif pajak juga bisa menjaga daya beli masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan kondisi penerimaan daerah aman sehingga pemberian insentif pajak tidak akan mengganggu kas daerah.
"Untuk 2025, sudah dilakukan percepatan pengadaan barang dan jasa. Begitu APBD perubahan diketok, dana akan langsung dikucurkan. Jadi tidak ada masalah dari sisi fiskal," kata Lusiana.
Melalui keringanan ini, Pemprov DKI berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus menjaga daya beli di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
"Yang paling utama adalah menggairahkan pasar. Karena bagaimanapun, dalam situasi seperti sekarang, pemerintah perlu memberikan stimulan agar aktivitas ekonomi terus bergerak," tegas Pramono.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR