Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Punya Mobil Lebih Dari Satu Belum Tentu Kena Pajak Progresif, Ini Kriterianya

Irsyaad W - Rabu, 3 September 2025 | 08:30 WIB
Daihatsu Xenia Li 2007 - 2010 eks PT
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Daihatsu Xenia Li 2007 - 2010 eks PT

GridOto.com - Pajak progresif menyasar pemilik mobil lebih dari satu atau kepemilikan kedua dan seterusnya.

Namun punya mobil lebih dari satu belum tentu kena pajak progresif.

Ini bisa berlaku dengan kriteria kendaraan tersebut dipakai untuk usaha atau operasional bisnis.

Karena mobil yang dipakai untuk usaha tidak termasuk dalam objek pajak progresif.

Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta mengatakan, pajak progresif memiliki dasar hukum yang tegas.

"Sesuai dengan Perda 1 Tahun 2024, pada pasal 7 diatur bahwa yang terkena pajak progresif untuk PKB adalah kendaraan dengan kepemilikan orang pribadi," ucap Herlina saat dihubungi, (1/9/25) mengutip Kompas.com.

Adapun isi Pasal 7 pada Perda 1 Tahun 2025, yaitu:

Baca Juga: Warga Jakarta Nyimak, Ini Cara Biar Kendaraan Baru Tidak Kena Pajak Progresif

Loket pajak progresif
Isal/GridOto.com
Loket pajak progresif

Pasal 7

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa