Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Punya Mobil Lebih Dari Satu Belum Tentu Kena Pajak Progresif, Ini Kriterianya

Irsyaad W - Rabu, 3 September 2025 | 08:30 WIB
Daihatsu Xenia Li 2007 - 2010 eks PT
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Daihatsu Xenia Li 2007 - 2010 eks PT

(1) Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:

a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

(2) Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).

(3) Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan pajak progresif.

(4) Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Ia melanjutkan, untuk kendaraan usaha tidak dikenakan pajak progresif, namun tetap memiliki ketentuan tarif tersendiri yang harus dibayarkan.

"Sedangkan untuk badan usaha ditetapkan tarif yang fixed sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif," ucapnya.

Memahami aturan pajak progresif kendaraan pribadi dan tarif tetap untuk kendaraan usaha membantu wajib pajak mengelola biaya PKB secara tepat sesuai ketentuan Perda.

Sehingga, pemilik kendaraan tidak akan salah perhitungan dalam membayar pajak progresif maupun tarif tetap untuk kendaraan usaha maupun pribadi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa