Namun karena kendaraan kustom bersifat individual, pengujian dilakukan satu per satu.
"Tidak bisa disamakan dengan kendaraan produksi massal. Setiap unit harus diuji secara individual," terang Riftayosi.
Selain itu, dari sisi pembiayaan juga masih menjadi perhatian.
Saat ini, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk SUT dinilai belum sepenuhnya mencerminkan karakter kendaraan modifikasi yang sangat beragam.
mencapai Rp 25 juta, sedangkan mobil sebesar Rp 30 juta.
Di sisi lain, kesiapan bengkel modifikasi turut menjadi tantangan. Mayoritas bengkel masih berada pada skala usaha kecil dan menengah, sehingga belum seluruhnya mampu memenuhi standar sertifikasi.
Baca Juga: Motor Boleh Dimodifikasi, Tapi Kalau Pelat Nomor Biarkan Orisinal Tanpa Tambahan Ini dan Itu
"Kondisi industri kustom kita masih didominasi UMKM," beber Riftayosi.
Ke depan, pemerintah berencana mengkaji pengelompokan bengkel berdasarkan segmen kendaraan yang ditangani, mulai dari kelas menengah hingga premium.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR