Baca Juga: Hati-hati, Dua Kasus Ini Bukti Kamera Tilang ETLE Buta Bentuk dan Wujud
2. Melanggar batas muatan
Untuk mendeteksi pelanggaran terkait kelebihan muatan kendaraan atau overload, phak terkait memasang sensor Weigh In Motion (WIM) di sejumlah ruas jalan tol.
Lisye Octaviana, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk., mengatakan perangkat WIM akan menangkap data kendaraan seperti foto kendaraan, pelat nomor, jumlah gandar, jumlah muatan, persentase kelebihan muatan, serta kecepatan kendaraan.
"Melalui Perjanjian Kerja Sama antara Korlantas Polri dengan Jasa Marga, perangkat WIM telah terintegrasi dengan sistem ETLE Kepolisian. Untuk validasi pelanggaran dan proses penegakan hukum selanjutnya merupakan kewenangan dari pihak kepolisian," kata Lisye beberapa waktu lalu disitat dari Kompas.com.
Aturan mengenai sanksi overload ini sebagaimana tertulis dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Besaran denda pelanggar batas muatan telah diatur dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu dikenai sebesar Rp 500.000 dan kurungan paling lama 2 bulan.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR