Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gawat, Mata-mata Tersembunyi di Jalan Tol Rekam Dua Kesalahan Kita Ini

Irsyaad W - Rabu, 23 April 2025 | 08:04 WIB
Kamera tilang elektronik di jalan tol ruas Semarang-Solo, jepret sedan Mercy yang melakukan overspeeding
Facebook Kristianto Wijaya
Kamera tilang elektronik di jalan tol ruas Semarang-Solo, jepret sedan Mercy yang melakukan overspeeding

GridOto.com - Gawat, ada mata-mata tersembunyi di beberapa jalan tol.

Mereka ditugaskan merekam dua kesalahan pengemudi yang awam dilakukan.

Yup, mata-mata yang dimaksud yakni kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Melansir Kompas.com, ada dua jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol yang bisa kena tilang elektronik.

1. Melanggar batas kecepatan

Pelanggaran kecepatan berkendara di jalan tol yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Serta, diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut menyebutkan, kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk mendeteksi kecepatan itu, dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi.

Besaran denda pelanggar kecepatan berkendara ini paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5.

Baca Juga: Hati-hati, Dua Kasus Ini Bukti Kamera Tilang ETLE Buta Bentuk dan Wujud

Dalam lingkaran merah kamera tilang elektronik yang terpasang di tol Pekanbaru-Dumai
Dok Hutama Karya
Dalam lingkaran merah kamera tilang elektronik yang terpasang di tol Pekanbaru-Dumai

2. Melanggar batas muatan

Untuk mendeteksi pelanggaran terkait kelebihan muatan kendaraan atau overload, phak terkait memasang sensor Weigh In Motion (WIM) di sejumlah ruas jalan tol.

Lisye Octaviana, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk., mengatakan perangkat WIM akan menangkap data kendaraan seperti foto kendaraan, pelat nomor, jumlah gandar, jumlah muatan, persentase kelebihan muatan, serta kecepatan kendaraan.

"Melalui Perjanjian Kerja Sama antara Korlantas Polri dengan Jasa Marga, perangkat WIM telah terintegrasi dengan sistem ETLE Kepolisian. Untuk validasi pelanggaran dan proses penegakan hukum selanjutnya merupakan kewenangan dari pihak kepolisian," kata Lisye beberapa waktu lalu disitat dari Kompas.com.
Aturan mengenai sanksi overload ini sebagaimana tertulis dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Besaran denda pelanggar batas muatan telah diatur dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu dikenai sebesar Rp 500.000 dan kurungan paling lama 2 bulan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa