Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Pasrah, Begini Alur Menyanggah Tilang Elektronik Salah Alamat

Irsyaad W - Jumat, 18 April 2025 | 12:30 WIB
Tilang elektronik salah alamat
Dok. GridOto.com
Tilang elektronik salah alamat

GridOto.com - Pantang pasrah terhadap sanksi atas pelanggaran yang tidak kita perbuat.

Termasuk dalam tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tolak dan sanggah tilang ETLE salah alamat yang dikirimkan ke kalian, jika memang tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Diketahui, sistem ETLE bekerja secara otomatis melalui kamera yang terpasang di titik-titik tertentu.

Merekam pelanggaran seperti melanggar lampu merah, tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran marka jalan.

Namun, tak menutup kemungkinan sistem ini melakukan kesalahan, seperti salah identifikasi pelat nomor atau situasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Oleh itu, masyarakat dapat mengajukan sanggahan ETLE secara online lewat website https://etle.polri.go.id.

Baca Juga: Dua Kali Pemilik HR-V Kena Tilang Elektronik, Tapi Lolos, Ini Sebabnya

Pemilik Honda Brio adukan pelat nomor mobilnya dipalsukan orang lain, sampai 10 kali kena tilang elektronik salah alamat
Thread/@nrhlzptr_
Pemilik Honda Brio adukan pelat nomor mobilnya dipalsukan orang lain, sampai 10 kali kena tilang elektronik salah alamat

Namun, sanggahan ETLE atau tilang elektronik ini harus disertai dengan bukti pendukung yang relevan dan valid.

Bukti-bukti tersebut dapat berupa rekaman video, alur GPS, surat tugas resmi, atau dokumen lainnya yang menunjukkan pengendara tidak berada di lokasi atau tidak melakukan pelanggaran sesuai waktu dan tempat yang tercantum dalam surat tilang ETLE atau e-tilang.

Adapun cara sanggah tilang ETLE ini secara online jika salah sasaran, sebagai berikut:

1. Buka website resmi ETLE atau e-tilang https://etle.polri.go.id

2. Pilih menu 'Konfirmasi Pelanggaran'

3. Lakukan konfirmasi kendaraan dan pengemudi:

- Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang. Pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan.

- Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga 16 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.

- Apabila melewati batas waktu, maka nomor polisi kendaraan akan diblokir

Baca Juga: Pemotor Ini Tiga Kali Kena Tilang Elektronik, Padahal Tak Melanggar, Ternyata Karena Ini

4. Pilih opsi Sanggahan ETLE atau e-tilang

5. Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas, dokumentasi GPS atau video saat bertugas

6. Selanjutnya, kunjungi loket layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, beserta fisik kendaraan untuk diverifikasi oleh petugas

7. Petugas kemudian akan melakukan proses verifikasi terhadap pengajuan sanggahan tersebut. Jika sanggahan terbukti sah, maka surat tilang akan dibatalkan atau diperbaiki sesuai fakta.

Masyarakat menjadi korban tilang ETLE salah alamat juga bisa memeriksa apakah kendaraanya mereka tercatat melakukan pelanggar lalu lintas di https://etle.polri.go.id.

Pada website tersebut, pilih menu 'Cek Data', lalu masukkan nomor kendaraan, maka sistem akan menampilkan apakah ada tilang yang tercatat atas nama kendaraan tersebut.

Dengan adanya mekanisme sanggahan ETLE, masyarakat memiliki hak untuk membela diri dan memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan akurat.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa