GridOto.com - Satlantas Polres Brebes diterpa isu adanya pungutan liar (pungli) Rp 1,8 juta saat warga ambil kendaraan barang bukti kecelakaan di Unit Lakalantas.
Terkait narasi yang beredar di media sosial tersebut, Kasatlantas Polres Brebes, AKP Ahmad Zainurrozaq beri respon dan penjelasan.
Rozaq menyatakan, pihaknya telah mengetahui informasi tersebut.
Namun hingga kini, kepolisian belum dapat memastikan kebenaran narasi karena masih dilakukan penelusuran lebih lanjut.
"Kami memahami adanya perhatian dan keresahan masyarakat atas informasi yang beredar. Namun hingga saat ini kami belum dapat mengonfirmasi kebenaran dari narasi tersebut," kata Zainurrozaq dalam keterangannya, (5/5/26) mengutip Kompas.com.
Perwira Polisi yang akrab dipanggil Rozaq itu menegaskan, sesuai prosedur yang berlaku, pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan lalu lintas tidak dipungut bayaran di luar ketentuan resmi.
Apabila dalam prosesnya ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai aturan, maka hal tersebut merupakan tindakan oknum dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Prosedur Ambil Motor Barbuk Pencurian di Kantor Polisi, Warganet Ngeluh Bayar Rp 3 Juta
Lebih lanjut, Ia mengatakan, Polres Brebes tidak serta-merta membenarkan maupun membantah informasi yang viral tersebut.
Kepolisian, kata dia, memilih melakukan pendalaman secara profesional, transparan, dan akuntabel agar fakta yang diperoleh benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami peristiwa sebagaimana dinarasikan dalam unggahan media sosial agar menyampaikan laporan resmi dengan melampirkan data serta bukti pendukung.
Langkah itu dinilai penting agar proses pemeriksaan dapat segera dilakukan secara objektif.
"Kami mengajak masyarakat yang merasa mengalami kejadian tersebut untuk melapor secara resmi agar dapat segera kami tindak lanjuti," kata Rozaq.
Selain itu, imbuh Rozaq, masyarakat diminta tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan tidak langsung mempercayai narasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Polres Brebes menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila di kemudian hari ditemukan fakta valid adanya anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Untuk menampung laporan masyarakat, kepolisian juga membuka layanan pengaduan melalui beberapa kanal resmi, yakni Satlantas Polres Brebes di nomor 0857-1253-4777, Propam Polres Brebes di nomor 0878-8349-0267, serta Humas Polres Brebes di nomor 0856-2777-7714," tandasnya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR