Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Geger Isu Bayar Rp 1,8 Juta Ambil Kendaraan Bukti Kecelakaan di Polres Brebes, Ini Respon Kasatlantas

Irsyaad W - Kamis, 7 Mei 2026 | 13:30 WIB
Ilustrasi lokasi penyimpanan kendaraan barang bukti kecelakaan
Vedhit/GridOto.com
Ilustrasi lokasi penyimpanan kendaraan barang bukti kecelakaan

GridOto.com - Satlantas Polres Brebes diterpa isu adanya pungutan liar (pungli) Rp 1,8 juta saat warga ambil kendaraan barang bukti kecelakaan di Unit Lakalantas.

Terkait narasi yang beredar di media sosial tersebut, Kasatlantas Polres Brebes, AKP Ahmad Zainurrozaq beri respon dan penjelasan.

Rozaq menyatakan, pihaknya telah mengetahui informasi tersebut.

Namun hingga kini, kepolisian belum dapat memastikan kebenaran narasi karena masih dilakukan penelusuran lebih lanjut.

"Kami memahami adanya perhatian dan keresahan masyarakat atas informasi yang beredar. Namun hingga saat ini kami belum dapat mengonfirmasi kebenaran dari narasi tersebut," kata Zainurrozaq dalam keterangannya, (5/5/26) mengutip Kompas.com.

Perwira Polisi yang akrab dipanggil Rozaq itu menegaskan, sesuai prosedur yang berlaku, pengambilan kendaraan barang bukti kecelakaan lalu lintas tidak dipungut bayaran di luar ketentuan resmi.

Apabila dalam prosesnya ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai aturan, maka hal tersebut merupakan tindakan oknum dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Prosedur Ambil Motor Barbuk Pencurian di Kantor Polisi, Warganet Ngeluh Bayar Rp 3 Juta

Kasatlantas Polres Brebes, AKP Ahmad Zainurrozaq
Dok. Humas Polres Brebes
Kasatlantas Polres Brebes, AKP Ahmad Zainurrozaq

Lebih lanjut, Ia mengatakan, Polres Brebes tidak serta-merta membenarkan maupun membantah informasi yang viral tersebut.

Kepolisian, kata dia, memilih melakukan pendalaman secara profesional, transparan, dan akuntabel agar fakta yang diperoleh benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami peristiwa sebagaimana dinarasikan dalam unggahan media sosial agar menyampaikan laporan resmi dengan melampirkan data serta bukti pendukung.

Langkah itu dinilai penting agar proses pemeriksaan dapat segera dilakukan secara objektif.

"Kami mengajak masyarakat yang merasa mengalami kejadian tersebut untuk melapor secara resmi agar dapat segera kami tindak lanjuti," kata Rozaq.

Selain itu, imbuh Rozaq, masyarakat diminta tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan tidak langsung mempercayai narasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Polres Brebes menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila di kemudian hari ditemukan fakta valid adanya anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Untuk menampung laporan masyarakat, kepolisian juga membuka layanan pengaduan melalui beberapa kanal resmi, yakni Satlantas Polres Brebes di nomor 0857-1253-4777, Propam Polres Brebes di nomor 0878-8349-0267, serta Humas Polres Brebes di nomor 0856-2777-7714," tandasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa