Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Karpet Merah Mobil Listrik di Jakarta, Pajak Nol dan Kebal Ganjil Genap

Ferdian - Kamis, 7 Mei 2026 | 00:04 WIB
Ilustrasi mobil listrik mengisi baterai
Isal/GridOto.com
Ilustrasi mobil listrik mengisi baterai

GridOto.com - Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap membebaskan pajak kendaraan listrik dan memberi pengecualian terkhusus aturan ganjil genap.

Hal ini dilakukan untuk mendorong peralihan ke kendaraan ramah lingkungan sekaligus menekan polusi udara di Jakarta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan, insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut,” ujar Lusiana dalam keterangannya melansir Kompas.com (5/5/2026).

Ia menjelaskan, insentif tersebut bertujuan mempercepat adopsi kendaraan listrik di masyarakat.

Selain bebas pajak, kendaraan listrik juga tetap dikecualikan dari aturan ganjil genap di Jakarta.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang transportasi perkotaan.

Baca Juga: Potensi Pajak Kendaraan Listrik Rp 210 Miliar Lenyap, Pemprov Banten Putar Otak Tambal Pakai Cara Ini

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” kata Syafrin.

Menurut dia, penggunaan kendaraan listrik diharapkan dapat membantu mengurangi polusi udara yang masih menjadi persoalan di Jakarta.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa