GridOto.com - Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap membebaskan pajak kendaraan listrik dan memberi pengecualian terkhusus aturan ganjil genap.
Hal ini dilakukan untuk mendorong peralihan ke kendaraan ramah lingkungan sekaligus menekan polusi udara di Jakarta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan, insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut,” ujar Lusiana dalam keterangannya melansir Kompas.com (5/5/2026).
Ia menjelaskan, insentif tersebut bertujuan mempercepat adopsi kendaraan listrik di masyarakat.
Selain bebas pajak, kendaraan listrik juga tetap dikecualikan dari aturan ganjil genap di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang transportasi perkotaan.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” kata Syafrin.
Menurut dia, penggunaan kendaraan listrik diharapkan dapat membantu mengurangi polusi udara yang masih menjadi persoalan di Jakarta.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR