GridOto.com - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pasang taring mengobrak-abrik bisnis mafia Solar Subsidi.
Bisnis ilegal ini dilakukan oleh dua anggota Polisi pangkat Iptu dan Aipda yang kini sudah ditetapkan tersangka.
Keduanya adalah Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, Iptu HPD dan Kanit Paminal Polres Manggarai Timur, Aipda DGL.
Saat ini, keduanya telah ditahan di tempat penahanan khusus Polda NTT.
Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat mengungkap penyelundupan BBM solar sebanyak 2.955 liter di Jalan Trans Flores, (16/4/26).
Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang di Manggarai Barat (Iptu HPD) berperan sebagai pemesan, sementara yang di Manggarai Timur (Aipda DGL) bertugas menyediakan BBM," kata Andra, (6/5/26) dilansir dari Kompas.com.
"Saat proses pengiriman ke Manggarai Barat, keduanya berhasil ditangkap," ujar Andra.
Menurut Andra, Aipda DGL diketahui menampung BBM bersubsidi di wilayah Manggarai Timur sebelum direncanakan dikirim ke Manggarai Barat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku baru menjalankan praktik tersebut pada tahun 2026.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR