GridOto.com - Gara-gara Mitsubishi L300, pengawas dan operator SPBU terancam denda Rp 60 miliar.
Keduanya terlibat bisnis haram dengan warga sipil pemilik L300 tersebut.
Mereka terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan Polda Bengkulu di SPBU Jalan Lintas Barat, desa Suka Menanti, Maje, kabupaten Kaur, Bengkulu.
Ketiga tersangka itu yakni AF selaku pengawas, AS yang merupakan operator SPBU, dan BI selaku penjual BBM eceran jenis biosolar.
Mereka bertiga kongkalikong dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis Biosolar di SPBU.
Dalam perputaran bisnis BBM ilegal ini, tersangka BI bisa membeli Biosolar tanpa menggunakan barcode dengan langsung menemui operator untuk melakukan pengisian ke dalam jeriken yang disimpan di bak L300 pikap dengan ditutup terpal.
Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan ini, polisi menyita ratusan liter biosolar yang berada di dalam jeriken berikut uang, ponsel, serta Mitsubishi L300 pikap.
Baca Juga: Manajer dan Pengawas SPBU Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar, Urusan Pertamax Hitam Pekat
Menurut Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, dari hasil bisnis ilegal BBM ini, pengawas mendapat fee dari pengecer sebesar Rp 500.000.
Sedangkan untuk operator masing-masing Rp 100.000 hingga Rp 200.000.
"AF selaku pengawas SPBU mengutip uang tanda terima kasih/fee/KR sebesar Rp 1.000 per liter dari pengunjal," terang Mirza, (20/1/26) menukil Kompas.com.
"Seharusnya membeli di harga Rp 6.800 per liter namun kenyataannya dibeli dengan harga Rp 7.800 per liter," bebernya.
Berdasarkan keterangan tersangka operator SPBU, kegiatan penyalahgunaan biosolar yang disubsidi pemerintah tersebut dilakukan sejak dirinya mulai bekerja pada tahun 2023.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 Huruf C KUHPidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR