Manajer dan Pengawas SPBU Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar, Urusan Pertamax Hitam Pekat

Irsyaad W - Selasa, 29 April 2025 | 10:15 WIB

SPBU 34.421.13 Ciceri, kota Serang, Banten ditutup karena kasus Pertamax Oplosan berwarna hitam pekat (Irsyaad W - )

GridOto.com - Manajer dan Pengawas SPBU 34.421.13 di Ciceri, Serang, Banten terancam denda Rp 60 miliar.

Juga terancam pidana penjara paling lama 6 tahun. Hukuman ini terkait urusan Pertamax berwarna hitam pekat.

Keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Polda Banten. Yaitu inisial NS yang menjabat sebagai manajer, dan AS yang berperan sebagai pengawas di SPBU 34.421.13.

Setelah penetapan tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.

"Dua orang (tersangka) inisial NS dan AS sudah ditahan," ujar Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana melalui pesan WhatsApp, (28/4/25) menukil Kompas.com.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

Selain itu, hasil tes laboratorium dari PT Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, menunjukkan angka final boiling point (FBP) atau temperatur titik didih sampel berada di atas ambang batas 218,5 derajat Celsius, sedangkan batas maksimal yang diatur adalah 215 derajat Celsius.

Baca Juga: Dua Pemuda Bawa Truk Boks Hino Terancam Denda Rp 60 Miliar, Barang Bukti Sangat Kuat

Kedua tersangka dijerat Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi (BBM) serta hasil olahannya.

Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.