GridOto.com - Bisnis yang dijalankan delapan orang terpisah di Tuban dan Karawang ini jika digabungkan menghasilkan untung Rp 4,4 miliar per bulan.
Namun apes, kini mereka terancam denda Rp 60 miliar atas bisnis yang mereka jalankan.
Bisnis yang mereka jalankan cuma modal nurut saja, beli Solar Subsidi Rp 6.800 per liter di SPBU.
Namun setelah itu, mereka menjualnya lagi dengan cari untung selangit yakni dijual Rp 8.600 per liter.
Kesalahannya, selain menjual BBM Subsidi lagi, mereka mendapatkan Solar itu dengan praktik curang penyalahgunaan barcode MyPertamina.
"Untuk disparitas atau selisih harga, untuk barang bersubsidi atau solar bersubsidi itu harganya Rp 6.800 per liter," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, (6/3/25).
"Sementara mereka menjualnya di atas harga subsidi, dengan harga Rp 8.600 per liter," ujarnya lagi.
Baca Juga: Bisnis Solar Pakai Barcode Petani di Karawang Terungkap Polisi, Negara Rugi Segini Banyak
Diketahui, ada delapan orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Tuban dan Karawang.
Menurut Nunung, dari pengakuan sementara tersangka di Tuban, kegiatan curang ini dilakukan selama lima bulan dengan keuntungan sekitar Rp 1,3 miliar.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR