Bisnis Solar Pakai Barcode Petani di Karawang Terungkap Polisi, Negara Rugi Segini Banyak

M. Adam Samudra - Kamis, 6 Maret 2025 | 16:15 WIB

Bareskrim Polri ungkap penyalahgunaan BBM Bersubsidi (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan hasil penindakan terkait penyalahgunaan (BBM) bersubsidi jenis solar.

Dimana kejadian berlangsung di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang diduga kuat telah memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Brigjen Pol Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

“Kami mengamankan 3 orang tersangka di Kabupaten Tuban dan 5 orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Nunung melalui keteranganya, Kamis (6/3/2025).

Adapun inisial tersangka yang diamankan adalah BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang.

Nunung menambahkan bahwa penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di kedua daerah tersebut.

Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025, dan dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan, dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.

Barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik mencakup berbagai kendaraan, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal.

Baca Juga: Polisi Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Bisa Beli 100 Alphard

"Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini," ucapnya.