Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Diurus, Ini Cara dan Biaya Ambil Motor Yang Disita Polisi

Irsyaad W - Senin, 11 Agustus 2025 | 09:30 WIB
Deretan motor sitaan di Mapolresta Surakarta
Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto
Deretan motor sitaan di Mapolresta Surakarta

GridOto.com - Motor yang disita Polisi di jalan wajib diurus untuk segera diambil.

Karena polisi tidak akan menahan motor tersebut dalam waktu yang lama.

Pemilik kendaraan bisa mengambilnya dengan syarat sudah memenuhi persyaratan tertentu.

Kasatlantas Polres Sleman, AKP Mulyanto, memastikan pengambilan kendaraan bermotor yang disita kepolisian bisa dilakukan setelah permasalahannya selesai, baik itu tilang maupun kecelakaan, seperti dikutip dari Kompas.com (30/4/25).

Jika penyitaan dilakukan karena tilang, maka pemilik kendaraan wajib membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan.

Adapun untuk pengambilan motor yang disita karena kecelakaan, pemilik dapat menyelesaikan perkara dan mengajukan permohonan ke penyidik yang akan diteruskan ke pimpinan kepolisian setempat.

Pengambilan motor yang disita polisi bisa dilakukan di kantor kepolisian.

Baca Juga: Tak Diambil Selama 4 Tahun, Kendaraan Sitaan Bakal Dilelang Kejaksaan

Perlu diketahui, kendaraan yang disita dan tidak diambil selama tujuh tahun, data kendaraan tersebut akan diajukan untuk dihapuskan.

Hal ini mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa