Lalu bagaimana soal biaya pengambilan motor?
Mulyanto memastikan, biaya mengambil motor yang disita polisi adalah gratis.
"Saya sampaikan dengan tegas dan jelas, terkait dengan pengambilan barang bukti motor karena kecelakaan, adalah gratis," ungkapnya.
Berdasarkan Pasal 46 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), benda yang dikenakan penyitaan akan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
- Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi
- Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana
- Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
Dalam Pasal 46 ayat (2) dijelaskan pula apabila perkara sudah diputus, maka benda yang disita dapat dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut.
Kecuali, apabila menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR