Kepolisian, kata dia, memilih melakukan pendalaman secara profesional, transparan, dan akuntabel agar fakta yang diperoleh benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami peristiwa sebagaimana dinarasikan dalam unggahan media sosial agar menyampaikan laporan resmi dengan melampirkan data serta bukti pendukung.
Langkah itu dinilai penting agar proses pemeriksaan dapat segera dilakukan secara objektif.
"Kami mengajak masyarakat yang merasa mengalami kejadian tersebut untuk melapor secara resmi agar dapat segera kami tindak lanjuti," kata Rozaq.
Selain itu, imbuh Rozaq, masyarakat diminta tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan tidak langsung mempercayai narasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Polres Brebes menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila di kemudian hari ditemukan fakta valid adanya anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Untuk menampung laporan masyarakat, kepolisian juga membuka layanan pengaduan melalui beberapa kanal resmi, yakni Satlantas Polres Brebes di nomor 0857-1253-4777, Propam Polres Brebes di nomor 0878-8349-0267, serta Humas Polres Brebes di nomor 0856-2777-7714," tandasnya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR