Prosedur Ambil Motor Barbuk Pencurian di Kantor Polisi, Warganet Ngeluh Bayar Rp 3 Juta

Irsyaad W - Selasa, 29 April 2025 | 11:45 WIB

Barang bukti puluhan motor curian yang digerebek dari rumah oknum TNI aktif berinisial HG di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Irsyaad W - )

GridOto.com - Ramai keluhan warganet mengenai prosedur ambil motor yang menjadi barang bukti pencurian di kantor Polisi.

Di media sosial X (Twitter) ramai memperbincangkan keluhan terkait biaya yang harus dibayarkan saat mengambil motor curian di kantor polisi.

Sebuah keluhan di akun @sigi*****, (26/4/25) menyebutkan seorang warganet merasa terkejut saat mengetahui bahwa ia diminta membayar sejumlah uang saat akan mengambil motornya yang sudah ditemukan polisi setelah sempat hilang.

"Motor ilang, lapor si seragam coklat itu terus beberapa bulan ketemu disuruh ambil di kantor, kirain cuma ambil doang ee malah ada uang tebusannya yang dari 3 juta bisa dinego jadi 1 juta," ungkapnya.

Cuitan tersebut memicu respons serupa dari warganet lainnya, seperti yang disampaikan oleh akun @Jona***********, (27/4/25), yang juga mengaku mengalami hal yang sama.

"Bener bro.om gue jg pernah motor ilang terus lapor polisi 2 bulan ketemu terus suruh ambil ke kantor suruh Nebus Rp 3 juta," tulisnya.

Namun, apakah benar bahwa pengambilan sepeda motor yang dicuri di kantor polisi harus membayar sejumlah uang?

Baca Juga: Mau Ambil Kendaraan Bekas Tilang dan Laka di Kepolisian Benarkah Gratis?

Adam samudra
Penampakan bangkai motor hasil razia dan bekas kecelakaan Teluk Pucung, Bekasi Utara

Terkait ini, Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana menegaskan pengambilan motor yang dicuri di kantor polisi adalah gratis dan tidak dikenakan biaya.