"Ketika motor sudah ditemukan, lalu mau dipakai, itu bisa (diambil di kantor polisi)," kata Ryo saat dihubungi, (27/4/25) melansir Kompas.com.
Dia juga memastikan selama masa tugasnya, tidak pernah ada biaya tebus untuk mengambil motor yang dicuri di Polsek.
Senada dengan itu, Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, juga mengonfirmasi proses pengambilan motor yang dicuri di kantor polisi tidak dikenakan biaya.
"Gratis. Tinggal bawa (surat) kepemilikan," tegasnya singkat.
Riski menjelaskan lebih lanjut bahwa untuk mengambil motor yang ditemukan, pemilik harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Jika BPKB sedang dalam leasing atau lembaga pembiayaan, pemilik dapat menggantinya dengan surat keterangan dari leasing tersebut.
Baca Juga: Mitos Atau Fakta Benarkah Tebus Kendaraan Bekas Laka Dikenakan Biaya, Ini Penjelasannya
Terkait motor yang menjadi barang bukti dalam proses penyidikan, Riski menambahkan ada kemungkinan motor tersebut akan dipinjam oleh pihak kepolisian untuk dijadikan bukti dalam persidangan.
"Nanti waktu tahap dua ke kejaksaan bisa dihadirkan (motornya)," jelasnya.
Ryo juga menjelaskan hal serupa, motor yang menjadi barang bukti harus dihadirkan ke pengadilan pada saat persidangan.
Selain itu, penting untuk diketahui pelaporan kehilangan motor di kantor polisi juga tidak dipungut biaya apa pun.
Korban bisa langsung datang ke kantor polisi setempat, seperti Polsek atau Polda, untuk mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Setelah melengkapi berkas persyaratan, SKTLK akan diterbitkan dalam waktu 5-10 menit, yang meliputi dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB