Mitos Atau Fakta Benarkah Tebus Kendaraan Bekas Laka Dikenakan Biaya, Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Selasa, 9 Januari 2024 | 12:21 WIB

Ilustrasi Kuburan motor bekas kecelakaan di salah satu kantor Polisi (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Unggahan netizen yang mempertanyakan terkait dengan prosedur dan biaya pengambilan sepeda motor korban kecelakaan lalu lintas, ramai dibicarakan di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Facebook ini pada Sabtu (12/8/2023).

Mohon Info nya slur Kalo ambil motor korban laka lantas di kepolisian bagaimana prosedurnya ya? Apakah dikenakan biaya untuk proses tersebut ? Terimakasih sedulur," tulis pengunggah.

Hingga Selasa (9/1/2024) siang, unggahan tersebut disukai sebanyak 191 pengguna dan mendapatkan lebih dari 315 komentar dari warganet.

Yang menjadi pertanyaan, apakah mengambil sepeda motor korban laka lantas dikenakan biaya?

Menanggapi hal itu, Kanit Laka Polres Metro Bekasi menyampaikan bahwa pengambilan sepeda motor sebagai benda atau bukti korban kecelakaan lalu lintas tidak akan dikenakan biaya.

"Tidak benar (info) itu, hal tersebut sesuai dengan pasal 46 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 1 dan pasal 2," kata Carmin saat dihubungi GridOto.com, Selasa (9/1/2024).

Istimewa
Unggahan netizen yang pertanyaakan pengambilan kendaraan

Dalam pasal 46 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:

1. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi

Baca Juga: Pakar Safety Duga Sopir Bus PO Haryanto Ngantuk Saat Tabrak Pajero Sport