Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kecelakaan Ini Tak Ditanggung Jasa Raharja Ini Syarat dan Ketentuannya

Hendra - Sabtu, 30 Desember 2023 | 12:05 WIB
Kecelakaan tunggal kendaraan umum bisa dapat santunan
Istimewa via Tribun Jabar
Kecelakaan tunggal kendaraan umum bisa dapat santunan

GridOto.com- Memiliki SWDKLLJ tidak serta merta terjadi kecelakaan bisa diberikan santunan Jasa Raharja

SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan dana asuransi yang dikelola Jasa Raharja. 

Ada syarat dan ketentuan yang berlaku agar kecelakaan bisa diberikan santunan. 

Adhen N, petugas Jasa Raharja yang ditemui di kantor Kemenhub beberapa waktu lalu mengatakan aturan mengenai santunan korban diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

"Di dalam aturan itu kecelakaan tunggal tidak termasuk yang bisa diklaim," jelas Adhen. 

Jadi, ketika sobat lagi naik motor, kemudian ada lubang dan terjatuh, maka sobat tidak bisa melakukan klaim.

Berbeda apabila kecelakaan tunggal terjadi pada kendaraan umum. 

"Kecelakaan tunggal kendaraan umum bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja," bilang Adhen. 

Menurut Adhen, setiap penumpang kendaraan umum yang membeli tiket sudah termasuk asuransi penumpang. 

Baca Juga: Nekat Pakai Pelat Palsu, Asuransi Jasa Raharja dan BPJS Kalian Dijamin Tidak Berlaku

Untuk mengajukan klaim sederhana saja. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa