Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kecelakaan Ini Tak Ditanggung Jasa Raharja Ini Syarat dan Ketentuannya

Hendra - Sabtu, 30 Desember 2023 | 12:05 WIB
Kecelakaan tunggal kendaraan umum bisa dapat santunan
Istimewa via Tribun Jabar
Kecelakaan tunggal kendaraan umum bisa dapat santunan

Pihak Jasa Raharja hanya berpatokan pada laporan polisi. 

"Seluruh klaim santunan dasarnya laporan polisi. Kami akan menganalisis laporan yang diberikan," jelasnya. 

Apabila syaratnya terpenuhi akan diberikan santunan secepatnya. 

Nilai penggantiannya tergantung jenisnya.

Untuk biaya ambulans sebesar Rp500 ribu sementara biaya P3K Rp 1 juta.

Untuk biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

Santunan korban cacat tetap dan korban meninggal dunia Rp 50 juta.  

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa