GridOto.com - Ramai keluhan warganet mengenai prosedur ambil motor yang menjadi barang bukti pencurian di kantor Polisi.
Di media sosial X (Twitter) ramai memperbincangkan keluhan terkait biaya yang harus dibayarkan saat mengambil motor curian di kantor polisi.
Sebuah keluhan di akun @sigi*****, (26/4/25) menyebutkan seorang warganet merasa terkejut saat mengetahui bahwa ia diminta membayar sejumlah uang saat akan mengambil motornya yang sudah ditemukan polisi setelah sempat hilang.
"Motor ilang, lapor si seragam coklat itu terus beberapa bulan ketemu disuruh ambil di kantor, kirain cuma ambil doang ee malah ada uang tebusannya yang dari 3 juta bisa dinego jadi 1 juta," ungkapnya.
Cuitan tersebut memicu respons serupa dari warganet lainnya, seperti yang disampaikan oleh akun @Jona***********, (27/4/25), yang juga mengaku mengalami hal yang sama.
"Bener bro.om gue jg pernah motor ilang terus lapor polisi 2 bulan ketemu terus suruh ambil ke kantor suruh Nebus Rp 3 juta," tulisnya.
Namun, apakah benar bahwa pengambilan sepeda motor yang dicuri di kantor polisi harus membayar sejumlah uang?
Baca Juga: Mau Ambil Kendaraan Bekas Tilang dan Laka di Kepolisian Benarkah Gratis?
Terkait ini, Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana menegaskan pengambilan motor yang dicuri di kantor polisi adalah gratis dan tidak dikenakan biaya.
"Ketika motor sudah ditemukan, lalu mau dipakai, itu bisa (diambil di kantor polisi)," kata Ryo saat dihubungi, (27/4/25) melansir Kompas.com.
Dia juga memastikan selama masa tugasnya, tidak pernah ada biaya tebus untuk mengambil motor yang dicuri di Polsek.
Senada dengan itu, Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, juga mengonfirmasi proses pengambilan motor yang dicuri di kantor polisi tidak dikenakan biaya.
"Gratis. Tinggal bawa (surat) kepemilikan," tegasnya singkat.
Riski menjelaskan lebih lanjut bahwa untuk mengambil motor yang ditemukan, pemilik harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Jika BPKB sedang dalam leasing atau lembaga pembiayaan, pemilik dapat menggantinya dengan surat keterangan dari leasing tersebut.
Baca Juga: Mitos Atau Fakta Benarkah Tebus Kendaraan Bekas Laka Dikenakan Biaya, Ini Penjelasannya
Terkait motor yang menjadi barang bukti dalam proses penyidikan, Riski menambahkan ada kemungkinan motor tersebut akan dipinjam oleh pihak kepolisian untuk dijadikan bukti dalam persidangan.
"Nanti waktu tahap dua ke kejaksaan bisa dihadirkan (motornya)," jelasnya.
Ryo juga menjelaskan hal serupa, motor yang menjadi barang bukti harus dihadirkan ke pengadilan pada saat persidangan.
Selain itu, penting untuk diketahui pelaporan kehilangan motor di kantor polisi juga tidak dipungut biaya apa pun.
Korban bisa langsung datang ke kantor polisi setempat, seperti Polsek atau Polda, untuk mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Setelah melengkapi berkas persyaratan, SKTLK akan diterbitkan dalam waktu 5-10 menit, yang meliputi dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB