Mau Ambil Kendaraan Bekas Tilang dan Laka di Kepolisian Benarkah Gratis?

M. Adam Samudra - Sabtu, 27 April 2024 | 11:17 WIB

Penampakan bangkai motor hasil razia dan bekas kecelakaan Teluk Pucung, Bekasi Utara (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Polisi memastikan tidak ada pungutan atau biaya untuk pengambilan kendaraan hasil tilang maupun akibat kecelakaan yang menumpuk di penampungan barang bukti di Teluk Pucung, Bekasi Utara.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kanit Laka Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Suwandi.

Asalkan, pengambilan kendaraan tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti menunjukkan bukti pembayaran tilang dan kasus laka selesai kepada pihak lawan.

"Tentunya untuk pengambilan barang bukti itu gratis tidak dikenakan biaya apa-apa sedikit pun. Jadi silahkan saja yang penting kalau ada perkara kecelakaan lalu lintas untuk musyawarah dulu, sementara kalau tilang untuk segera diselesaikan terlebih dahulu lalu monggo segera diambil," papar Suwandi kepada GridOto.com, Sabtu (27/4/2024).

Menurut dia, pihaknya lebih senang apabila kendaraan yang menumpuk di penampungan Teluk Pucung diambil oleh pemiliknya.

"Silahkan kordinasi dengan penyidiknya. Sementara kami dari Sat Lantas Polres Metro Bekasi untuk pengeluaran kendaraan baik tilang atau barang bukti laka tidak dipungut biaya," ucapnya lagi.

Sebelumnya, ratusan bb kendaraan menumpuk di tempat penampungan laka lantas dan tilang Teluk Pucung, Bekasi Utara.

Kendaraan yang didominasi roda dua itu, rata-rata bb kecelakaan lalu lintas, yang kondisinya sudah rusak parah, dan tidak terurus.

Sekadar informasi, sepeda motor pada peristiwa ini merupakan barang bukti yang dapat diminta kembali oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46KUHAP:

Baca Juga: Ratusan Motor Terbengkalai di Penampungan Teluk Pucung Bekasi, Pemiliknya Siapa?

(1)Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila: a.kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b.perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c.perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana