Kendaraan tersebut terdiri dari motor, mobil hingga truk. Setelah itu, kendaraan disiapkan di gudang sebelum dimasukkan ke dalam kontainer.
Untuk mengelabui proses pengiriman, pelaku melengkapi kendaraan dengan dokumen ekspor fiktif agar terlihat legal saat dikirim melalui pelabuhan.
Pengiriman dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan tujuan Timor Leste.
Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AT (49) dan SS (52).
Keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi tersebut.
AT bertindak sebagai penyedia kendaraan sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste.
Sedangkan, SS berperan mencarikan jasa ekspedisi untuk proses pengiriman kendaraan.
Selama periode Januari 2025 hingga April 2026, tercatat sebanyak 52 kontainer telah diberangkatkan.
Dari jumlah tersebut, total kendaraan yang diselundupkan mencapai 1.727 unit.
"Nilai transaksinya lebih dari Rp 50 miliar serta keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan lebih dari Rp 10 miliar," papar Djoko.
Baca Juga: Sindikat Motor Bodong Pasok Vietnam–Timor Leste Terkuak, Leasing Rugi Miliaran
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain," tegasnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, kontainer, dokumen ekspor, serta alat komunikasi yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR