GridOto.com - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penipuan kelas kakap.
Karena korbannya bukan perseorangan, melainkan 10 perusahaan leasing, mulai FIF sampai Mega Finance.
Dalam penangkapan ini, diamankan 87 motor kondisi baru yang hendak diselundupkan ke luar negeri.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, mengungkapkan sindikat tersebut memanfaatkan celah administrasi pada jasa ekspedisi.
"Pengiriman melalui jasa ekspedisi kereta api," ungkapnya, (26/2/26).
Para pelaku menggunakan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen pengiriman, lantaran BPKB dan STNK asli belum diterbitkan oleh kepolisian.
Penyidik mengamankan dua tersangka utama, yakni R (43), warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan S (47), warga Warungasem, Kabupaten Batang.
Baca Juga: Bisnis Kotor Oknum TNI AL Terbongkar, Moge dan Hewan Langka Selundupan Keciduk di Aceh Timur
R berperan sebagai penghubung utama yang menjalin kerja sama dengan penyandang dana.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR