GridOto.com - Diteskrimum Polda Jawa Tengah baru saja membongkar tindak pidana penggelapan mobil rental lintas provinsi.
Siapapun pasti terlena, karena sindikat yang berjumlah delapan orang ini bermain rapi berkat kemajuan teknologi era modern.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu Toyota Kijang Innova dan tiga mobil rental lain.
Serta beberapa dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga, NIK, hingga akta cerai.
Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan 8 pelaku berinisial RDK, KA, AS, HA, BGS, DA, WPR dan UR.
"Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari penyewa, penadah, hingga perantara penjualan kendaraan dan pemalsu dokumen," kata Dwi saat dikonfirmasi, (23/12/25) menyitat Kompas.com.
Penipuan dan penggelapan ini bermula pada 2 Desember 2025, saat para tersangka menyewa satu unit Toyota Kijang Innova dari sebuah rental di Kabupaten Pemalang.
"Setelah kendaraan dikuasai, mobil tersebut dibawa ke wilayah Jawa Timur, tepatnya Mojokerto," ujarnya.
Dalam proses penyewaan, para pelaku menggunakan KTP dan identitas palsu yang diberikan kepada rental mobil.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR