Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kijang Innova dan 3 Mobil Lain Jadi Bukti, Serapi Ini Modus Penggelapan Mobil Rental Era Modern

Irsyaad W - Selasa, 23 Desember 2025 | 15:30 WIB
Konferensi Pers pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental lintas provinsi oleh delapan orang sindikat di Mapolda Jawa Tengah
Dok. Humas Polda Jateng
Konferensi Pers pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental lintas provinsi oleh delapan orang sindikat di Mapolda Jawa Tengah

"Rencananya akan dijual ke Kalimantan Selatan," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka RDK berperan sebagai penyandang dana sekaligus otak kejahatan.

RDK juga mencari target rental kendaraan melalui media sosial serta memimpin persiapan aksi penggelapan.

Untuk tersangka KA berperan mencari pembuat identitas palsu, termasuk KTP dan SIM palsu, serta menyediakan motor tanpa surat sebagai jaminan rental.

Sedangkan tersangka AS berperan mencari pembeli dan mengawal kendaraan hingga Mojokerto.

Baca Juga: Banyak Dipakai Turis, Ini Sisi Mengerikan Rental Mobil di Bali

HA bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan di lokasi rental, sementara BGS menjadi sopir pengganti yang membawa mobil ke Jawa Timur.

"Kelima tersangka tersebut diketahui menerima keuntungan dari hasil kejahatan," lanjut dia.

Ada juga tersangka DA berperan mengoordinasikan pembuatan identitas palsu dengan tersangka W, yang bertugas membuat KTP palsu.

Tersangka UR berperan membawa kendaraan dari Surabaya untuk diseberangkan ke Kalimantan Selatan.

Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari data yang kami miliki dan keterangan para tersangka ada 10 TKP yang dilakukan oleh para tersangka. Sementara ini baru satu orang yang melaporkan ya, sedangkan yang yang lainnya, ini sedang kami hubungi," jelas Dwi Subagio.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, serta Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa