GridOto.com - Diteskrimum Polda Jawa Tengah baru saja membongkar tindak pidana penggelapan mobil rental lintas provinsi.
Siapapun pasti terlena, karena sindikat yang berjumlah delapan orang ini bermain rapi berkat kemajuan teknologi era modern.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu Toyota Kijang Innova dan tiga mobil rental lain.
Serta beberapa dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga, NIK, hingga akta cerai.
Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan 8 pelaku berinisial RDK, KA, AS, HA, BGS, DA, WPR dan UR.
"Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari penyewa, penadah, hingga perantara penjualan kendaraan dan pemalsu dokumen," kata Dwi saat dikonfirmasi, (23/12/25) menyitat Kompas.com.
Penipuan dan penggelapan ini bermula pada 2 Desember 2025, saat para tersangka menyewa satu unit Toyota Kijang Innova dari sebuah rental di Kabupaten Pemalang.
"Setelah kendaraan dikuasai, mobil tersebut dibawa ke wilayah Jawa Timur, tepatnya Mojokerto," ujarnya.
Dalam proses penyewaan, para pelaku menggunakan KTP dan identitas palsu yang diberikan kepada rental mobil.
"Rencananya akan dijual ke Kalimantan Selatan," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka RDK berperan sebagai penyandang dana sekaligus otak kejahatan.
RDK juga mencari target rental kendaraan melalui media sosial serta memimpin persiapan aksi penggelapan.
Untuk tersangka KA berperan mencari pembuat identitas palsu, termasuk KTP dan SIM palsu, serta menyediakan motor tanpa surat sebagai jaminan rental.
Sedangkan tersangka AS berperan mencari pembeli dan mengawal kendaraan hingga Mojokerto.
Baca Juga: Banyak Dipakai Turis, Ini Sisi Mengerikan Rental Mobil di Bali
HA bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan di lokasi rental, sementara BGS menjadi sopir pengganti yang membawa mobil ke Jawa Timur.
"Kelima tersangka tersebut diketahui menerima keuntungan dari hasil kejahatan," lanjut dia.
Ada juga tersangka DA berperan mengoordinasikan pembuatan identitas palsu dengan tersangka W, yang bertugas membuat KTP palsu.
Tersangka UR berperan membawa kendaraan dari Surabaya untuk diseberangkan ke Kalimantan Selatan.
Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari data yang kami miliki dan keterangan para tersangka ada 10 TKP yang dilakukan oleh para tersangka. Sementara ini baru satu orang yang melaporkan ya, sedangkan yang yang lainnya, ini sedang kami hubungi," jelas Dwi Subagio.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, serta Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR