GridOto.com - Permintaan sewa mobil umumnya melonjak menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Namun kondisi ini bisa menjadi peluang sekaligus tantangan bagi pelaku usaha rental, terutama terkait risiko penggelapan kendaraan.
Paling sering terjadi adalah mobil yang dibawa kabur oleh penyewanya.
Terutama untuk sewa mobil dengan skema lepas kunci alias tanpa sopir.
Kisnanto Hadi Pribowo, Manajer Operasional PT Semesta Bolo Transindo (Sembodo Rent Car), menjelaskan bahwa sewa mobil lepas kunci terbagi menjadi dua kategori, yaitu untuk perusahaan dan perorangan.
“Untuk sewa lepas kunci kami bedakan antara pengajuan sewa untuk perusahaan dan juga pengajuan sewa perorangan,” kata Bowo melansir Kompas.com (16/12/2025).
Meski dibedakan dari segmen penyewanya, secara umum syarat sewa mobil lepas kunci tetap bertumpu pada kelengkapan dan validitas identitas.
Untuk penyewa dari perusahaan, pihak rental biasanya meminta dokumen legalitas usaha.
Baca Juga: Uang Sewa Mobil Kades Rp 57 Juta Diembat, Si Pelaku Ketagihan Setor ke Dewa Petir
“Kalau pengajuan dari perusahaan, biasanya kami akan meminta data legalitas perusahaan tersebut, seperti SIUP, NIP, dan TDP. Kemudian kami akan melakukan survei lokasi perusahaan,” ujarnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR