Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kelas Kakap, 10 Perusahaan Leasing Tertipu Sindikat Penyelundupan Motor Baru ke Luar Negeri

Irsyaad W - Jumat, 27 Februari 2026 | 10:05 WIB
Belasan motor baru bodong hasil menipu 10 perusahaan leasing yang siap diselundupkan ke luar negeri yang di lokasi penampungan kota Bandung, Jawa Barat
ANTARA/I.C. Senjaya
Belasan motor baru bodong hasil menipu 10 perusahaan leasing yang siap diselundupkan ke luar negeri yang di lokasi penampungan kota Bandung, Jawa Barat

Sementara S membantu mencari unit serta menyediakan tempat penyimpanan kendaraan sebelum dikirim.

"Para pelaku mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP-nya dengan imbalan upah tertentu untuk mengajukan kredit motor ke pihak leasing," papar Nasir menukil Kompas.com.

Setelah motor diterima dari dealer, cicilan tidak dibayarkan. Unit justru dikumpulkan dan dikirim ke gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Selain dua tersangka, polisi masih memburu AM yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ia diduga sebagai otak intelektual sekaligus penyandang dana yang mengelola gudang penampungan di Bandung.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Latief Usman, menyebut ada 10 perusahaan leasing yang menjadi korban penipuan.

Baca Juga: Ford Mustang EcoBoost Dililit Garis Polisi, Terlibat Kasus Penyelundupan Timah ke Malaysia di Babel

Total kerugian ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

"Unit-unit ini akan segera kami kembalikan kepada pihak yang berhak, yakni perusahaan leasing yang menjadi korban, untuk ditindaklanjuti secara administratif," tegas Latief.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan KTP untuk kepentingan kredit kendaraan.

"Kami imbau masyarakat untuk waspada. Meminjamkan KTP untuk proses kredit yang tidak bertanggung jawab seperti ini bisa membuat pemilik KTP terseret hukum karena dianggap membantu terjadinya tindak pidana penggelapan," imbau Latief.

Polisi mencatat, sebanyak 150 motor telah berhasil dijual sindikat tersebut.

Mayoritas pembeli berasal dari Vietnam dan Timor Leste.

Para pelaku dijerat Pasal 591 dan atau Pasal 592 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa