GridOto.com - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penipuan kelas kakap.
Karena korbannya bukan perseorangan, melainkan 10 perusahaan leasing, mulai FIF sampai Mega Finance.
Dalam penangkapan ini, diamankan 87 motor kondisi baru yang hendak diselundupkan ke luar negeri.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, mengungkapkan sindikat tersebut memanfaatkan celah administrasi pada jasa ekspedisi.
"Pengiriman melalui jasa ekspedisi kereta api," ungkapnya, (26/2/26).
Para pelaku menggunakan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen pengiriman, lantaran BPKB dan STNK asli belum diterbitkan oleh kepolisian.
Penyidik mengamankan dua tersangka utama, yakni R (43), warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan S (47), warga Warungasem, Kabupaten Batang.
Baca Juga: Bisnis Kotor Oknum TNI AL Terbongkar, Moge dan Hewan Langka Selundupan Keciduk di Aceh Timur
R berperan sebagai penghubung utama yang menjalin kerja sama dengan penyandang dana.
Sementara S membantu mencari unit serta menyediakan tempat penyimpanan kendaraan sebelum dikirim.
"Para pelaku mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP-nya dengan imbalan upah tertentu untuk mengajukan kredit motor ke pihak leasing," papar Nasir menukil Kompas.com.
Setelah motor diterima dari dealer, cicilan tidak dibayarkan. Unit justru dikumpulkan dan dikirim ke gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Selain dua tersangka, polisi masih memburu AM yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ia diduga sebagai otak intelektual sekaligus penyandang dana yang mengelola gudang penampungan di Bandung.
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Latief Usman, menyebut ada 10 perusahaan leasing yang menjadi korban penipuan.
Baca Juga: Ford Mustang EcoBoost Dililit Garis Polisi, Terlibat Kasus Penyelundupan Timah ke Malaysia di Babel
Total kerugian ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
"Unit-unit ini akan segera kami kembalikan kepada pihak yang berhak, yakni perusahaan leasing yang menjadi korban, untuk ditindaklanjuti secara administratif," tegas Latief.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan KTP untuk kepentingan kredit kendaraan.
"Kami imbau masyarakat untuk waspada. Meminjamkan KTP untuk proses kredit yang tidak bertanggung jawab seperti ini bisa membuat pemilik KTP terseret hukum karena dianggap membantu terjadinya tindak pidana penggelapan," imbau Latief.
Polisi mencatat, sebanyak 150 motor telah berhasil dijual sindikat tersebut.
Mayoritas pembeli berasal dari Vietnam dan Timor Leste.
Para pelaku dijerat Pasal 591 dan atau Pasal 592 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR