Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berubah Sekejap, Tito Karnavian Resmi Batalkan Pungutan Pajak Mobil Listrik

Irsyaad W - Jumat, 24 April 2026 | 10:30 WIB
Geely EX5 mengisi daya di Trans Studio Mall Cibubur.
Rayhan Haikal/GridOto.com
Geely EX5 mengisi daya di Trans Studio Mall Cibubur.

GridOto.com - Peraturan yang mencabut keistimewaan mobil listrik tiba-tiba berubah dalam sekejap.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian resmi membatalkan pungutan pajak mobil listrik.

Tito menginstruksikan semua gubernur membebaskan pajak kendaraan listrik.

Instruksi tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Tito menjelaskan, insentif yang diberikan berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," ujar Tito dikutip dari SE tersebut, (23/4/26).

Pada pelaksanaannya, Tito juga meminta gubernur melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.

Baca Juga: Keistimewaan Dicabut, Pemerintah Ketok Palu Mobil Listrik Kini Resmi Dikenai Pajak Daerah

Surat Edaran pembatalan pajak mobil listrik yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
IG/@bigalphaid
Surat Edaran pembatalan pajak mobil listrik yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

Instruksi ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Tito juga menyebut kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.

"Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri," kata Tito.

Isi poin pembatalan pajak mobil listrik yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri kepada seluruh Gubernur di Indonesia
IG/@bigalphaid
Isi poin pembatalan pajak mobil listrik yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri kepada seluruh Gubernur di Indonesia

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa