GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan lagi program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Lewat kebijakan ini, masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak dipersilahkan melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Program tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Selama periode tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sementara sanksi administrasi dihapuskan.
Kebijakan ini adalah bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan program tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera memenuhi kewajibannya tanpa dibebani biaya tambahan akibat keterlambatan pembayaran.
“Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan,” ujar Lusiana dalam keterangan resmi dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/6/2026).
Baca Juga: Dari Rp 3,7 Triliun, Tunggakan Pajak Kendaraan di Kota Semarang Ranking Pertama Tembus Rp 490 Miliar
Aplikasi Signal
Seiring berkembangnya layanan digital, pembayaran pajak kendaraan kini tidak lagi harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR